Contoh Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Kerja

Posted on

Istilah addendum biasa digunakan dalam surat perjanjian dan surat resmi lainnya, misalnya dalam surat perjanjian jual beli, surat kontrak kerja, surat perjanjian sewa menyewa, dll. Addendum menurut pengertian secara umum adalah tambahan pasal-pasal atau klausul yang terpisah dari perjanjian pokok yang telah dibuat namun secara hukum masih melekat dalam perjanjian pokok tersebut. Jika dalam suatu surat perjanjian atau kontrak yang sudah ditandatangani ada hal-hal yang perlu di perbaiki, ada yang kurang sehingga perlu di tambahi, atau ada perubahan-perubahan lain yang diperlukan, maka maka hal-hal tersebut di tulis dalam dokumen baru yang disebut sebagai surat addendum.

Berikut ini contoh nya :

Contoh Surat Addendum Pekerjaan Tambah Kurang

Ini biasanya di gunakan dalam surat perjanjian kontrak pekerjaan dimana ada perubahan tentang volume ataupun jenis pekerjaan. Berikut di bawah ini contoh surat addendum pekerjaan tambah kurang :

 

Contoh Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Kerja

 

Berikut ini contohnya :

Bandung Barat, ……………….  2017

 

 

Nomor             : 05/PPJ/11/UP/2017

Hal                   : Usulan Permohonan  Pekerjaan Tambah dan Addendum Waktu

Lampiran         : 2 berkas

 

 

Kepada Yth,

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pembangunan……………………………………………..

Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2017

 

Di Tempat

 

 

Sehubungan dengan pekerjaan Pembangunan …………………………………………….., desa Cicadas Kecamatan Rongga- Kabupaten Bandung tahun anggaran 2017, No. Kontrak: …………………………………………..Tanggal 06 Oktober 2017 , telah terjadi musibah banjir bandang yang membawa pohon kelapa yang menghantam badan jembatan pertanggal 19 November 2017  yang mengakibatkan adanya kerusakan pada beberapa komponen jembatan  termasuk alat kerja,  mengacu kepada berita acara kejadian no. …………………………………………….. tanggal 20 November 2017,  maka dengan ini  kami Pihak Kontraktor Pelaksana mengajukan permohonan pekerjaan tambah kurang (CCO) untuk mengganti beberapa komponen material yang  kondisinya rusak. Material yang kami maksud diantaranya

 

  1. Gierder Baja IWF. 300.150mm sepanjang 2 x 25 m (6 segmen)
  2. Besi Diafragma IWF 200×100 mm 4 x 1.6 m
  3. Tripod dan Crane 5 ton sebanyak 2 unit
  4. Alat bantu pekerjaan konstruksi baja lainnya

 

Pekerjaan tambah yang diusulkan adalah untuk dapat dilaksanakannya (dilanjutkan)  kembali pekerjaan yang dimaksud, kerusakan material yang kami maksud adalah baja tersebut mengalami tekuk (muntir) sehingga material tersebut tidak layak untuk digunakan kembali. Dengan kondisi tersebut di atas agar semua pihak dalam hal ini PPK, PPTK dan Tim Pengawas menjadi maklum.

 

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 

 

Kontraktor Pelaksana

Pembangunan Jembatan …………….

……………………………………………..

 

 

 

 

 

……………………………………………..

Project Manager

 

Untuk Diketahui:

  1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
  2. Konsutan Pengawas PT. Alocita Mandiri

 

Kop Surat

Kop surat adalah bagian dari surat resmi yang biasa berisi informasi nama instansi/lembaga/badan/perusahaan beserta gambar logo, alamat, dan nomor telepon, serta informasi lain yang berkaitan dengan instansi/lembaga/badan/perusahaan tersebut. Dengan adanya kop surat ini dapat memberikan kesan profesional dan meningkatkan kepercayaan bagi pihak yang menerima surat tersebut.

Kop Surat Perusahaan

Di bawah ini adalah beberapa contoh kop surat perusahaan, instansi pemerintah, instansi kampus, dan yayasan pendidikan :

1. Kop surat perusaan PT. Pertamina

kop surat perusahaan

2. Kop surat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta

 

kop surat instansi pemerintah

3. Kop surat instansi pendidikan ITB

kop surat instansi pendidikan

4. Kop surat yayasan sosial

kop surat yayasan sosial

 

Akta Jaminan Perusahaan

Akta Jaminan Perusahaan adalah sebuah dokumen hukum yang diterbitkan oleh suatu perusahaan untuk memberikan jaminan atas kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lain, seperti pelanggan atau pemasok. Dalam konteks ini, perusahaan bertindak sebagai penjamin dan menjamin bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati sebelumnya.

Dalam praktiknya, Akta Jaminan Perusahaan sering digunakan dalam transaksi bisnis seperti pembelian barang, penyediaan jasa, dan pemberian pinjaman.

Berikut contoh surat akta jaminan perusahaan :

AKTA JAMINAN PERUSAHAAN

 

 

Nomor : 12/AJP/2021

Pada hari ini, hari Senin, dua belas Januari dua ribu dua puluh satu

 

Berhadapan dengan saya, Ranggalawe, Sarjana Hukum, Notaris Rangga & Rekan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi, yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada akhir akta ini :[……………………………]

 

[-keterangan-]

 

Untuk selanjutnya akan disebutkan juga “Penjamin  “[…………………………………],

 

Para penghadap tersebut diatas lebih dahulu menerangkan […………………………………],

 

Bahwa  antara PT. SEJAHTERA TERUS, (untuk selanjutnya disebut Debitur) dan perseroan terbatas PT BANK PAPAN ATAS, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya beserta perubahan-perubahannya telah dimuat dalam [………………………………………………..]

 

Berita Negara Republik Indonesia tanggal […………………………….], nomor [………………………….], Tambahan nomor [……………………………..]

 

[…………………………………………………………………………………………………………………………………….]

Berita Negara Republik Indonesia tanggal […………………………………], nomor […………………………………], Tambahan nomor[…………………………………]

 

[…………………………………………………………………………………………………………………………………….]

Bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan  [……………………..], Sarjana Hukum, Notaris di  [………………………..], yaitu: tertanggal  [……………………..], nomor [……………………..], tertanggal [……………………..], [……………………..], nomor [……………………..],, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya tertanggal No [……………………..], …………………………………………………………….

 

Sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir dimuat dalam akta pernyataan keputusan Rapat tertanggal [……………………..], nomor [……………………..], yang dibuat di hadapan [……………………..], Sarjana Hukum, Notaris di [……………………..], ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….

Untuk selanjutnya akan disebut Kreditur berhubungan dengan telah dibuat Akta Pengakuan Hutang seperti yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah Nomor dan ……………………………………………………

 

mungkin dikemudian hari akan dibuat perjanjian-perjanjian lainnya berikut perubahan, pembaharuan, penambahan, serta penggantiannya kemudian (baik sendiri maupun keseluruhannya untuk selanjutnya akan disebut juga “Perjanjian”).

 

Maka berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka Penjamin menyetujui untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Kreditur berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini……………………….

 

Penjamin dengan ini menjamin dan berjanji secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk membayar sepenuhnya kepada Kreditur atas permintaan pertama dari Kreditur kepada Penjamin Semua jumlah-jumlah uang yang sekarang atau pada suatu waktu akan terhutang oleh Debitur kepada Kreditur karena sebab apapun juga. baik karena Perjanjian, hutang pokok, bunga dan biaya-biaya, baik karena fasilitas garansi bank, jaminan, surat-surat wesel, promesse, akseptasi atau surat Dagang lain yang ditandatangani oleh Debitur sebagai acceptance, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga …………………………………………

 

Penjamin dengan ini melepaskan untuk kepentingan Kreditur semua hak untuk dilunaskan lebih dahulu atau pembagian hutang (eerdere uitwinning en schuldsplitsing) dan segala hak utama dan eksepsi yang oleh Undang-Undang diberikan kepada seorang borg, diantaranya tetapi tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal-pasal 1843,1847,1848, 1849 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.

 

Jaminan ini tidak dapat dianggap sebagai telah di penuhi dengan pembayaran atau pelunasan untuk sebagian dari jumlah uang yang terhutang oleh Debitur kepada Kreditur sebagaimana tersebut diatas, akan tetapi untuk jumlah-jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian atau berdasar kan hal-hal lain yang tersebut di atas. ……………………………………………………………………………………………………………

 

Jumlah yang pada suatu saat karena sebab apapun juga terhutang oleh Debitur kepada Kreditur baik berupa pokok maupun biaya-biaya lain, bagi Penjamin dan mereka yang menerima hak dari Penjamin (rechtverkrijgenden) adalah suatu hutang yang tak terbagi (ondeelbare schuld)…………………………………………………………………….Pembukuan dari Kreditur mengenai jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh Debitur kepada Kreditur dan wajib yang dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan perjanjian atau berdasarkan apapun juga merupakan bukti yang sempurna dan mengikat dalam segala hal terhadap Penjamin baik di dalam Pengadilan atau dimanapun juga.

 

Penjamin dengan ini menjamin Kreditur bahwa Penjamin berhak penuh untuk membuat dan melaksanakan jaminan yang dimuat dalam akta ini dan jaminan ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat diri Penjamin dan bahwa tidak ada perkara atau perkara administrasi dihadapan Pengadilan yang sekarang berjalan atau hal-hal yang menurut Penjamin mengancam kekayaan Penjamin yang dapat mempengaruhi keadaan harta kekayaan Penjamin.

 

Penjamin dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat ditarik kembali dan yang tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada Kreditur untuk pada setiap saat membebani rekening Penjamin pada kantor Kreditur atau pada setiap cabang kantor Kreditur dimanapun juga, untuk memenuhi jaminan yang diberikannya berdasarkan akta ini. tanpa mengurangi setiap hak yang mungkin akan diperoleh oleh Kreditur berdasarkan jaminan ini serta berdasarkan Undang-Undang dan berdasarkan setiap upaya hukum lain untuk mendapatkan kembali jumlah yang mungkin masih tersisa…………………………..Setiap pemberitahuan atau tagihan berdasarkan jaminan ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya kepada Penjamin dengan dikirimnya pemberitahuan atau tagihan itu dengan pos ditujukan kepada Penjamin dengan alamat: [……………………………………]

 

kecuali pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat tersebut diatas telah terlebih dahulu diberikan kepada Kreditur […………………………………………………………]

 

Pemberitahuan Kreditur kepada Penjamin dianggap telah diterima [………….] ([……….]) jam setelah dimasukkan kedalam pos dan cukup bila ditanda tangani oleh Pejabat dari Kreditur dan pemberitahuan tersebut cukup dibuktikan bahwa surat yang memuat tagihan tersebut diberi alamat sebagaimana mestinya dan dimasukkan pada Kantor Pos.

 

Pemberian jaminan perusahaan yang diatur dalam akta ini tidak dapat diakhiri/dicabut oleh Penjamin tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur [………………………………………………………..]

 

Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir saat ini adalah sebagai berikut:

Mengenai akta jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Penjamin memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri […………………………] atau di Pengadilan-pengadilan lainnya di [………………………….],

 

Demikian itu dengan tidak mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan terhadap Penjamin/Debitur dimuka pengadilan-pengadilan lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia [………………………………]

 

Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama dan yang akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:[……………………………………………….]

 

  • Tuan Lionel Messi, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Alus Tenan no 1, Kelurahan Kebon Sawo, Kecamatan Kramatjati,. Jakarta Barat untuk sementara berada di Yogyakarta, dan

 

  • Nona Syahrini, Sarjana Hukum, bertempat tinggal Kebon Kembang, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Sedanghaus, Jakarta Selatan untuk sementara berada di Jakarta

 

Menurut keterangan mereka dalam hal ini masing masing berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Cabang dan Staff Legal Cabang Pembantu Jakarta Selatan Perseroan Terbatas PT Sejahtera Terus, karenanya berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan [……………………] Nomor [……………………], yang diperlihatkan kepada saya, Notaris selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT Sejahtera Terus, tersebut dan menjalani selaku demikian menerangkan telah mengetahui benar dan dengan ini menerima pernyataan jaminan perusahaan tersebut di atas.[……………………………………………………….]

 

Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. Ranggalawe

 

Demikianlah akta ini dibuat sebagai minuta, dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari jam tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh keduanya pegawai kantor Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.

 

Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap, saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris Ranggalawe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *